Kalipuro, Banyuwangi – Koramil 0825-21 Kalipuro melalui Kapten Kav I Made Slamet Santosa, Danramil Kalipuro, menghadiri kegiatan pemusnahan barang milik negara di Halaman KPPBC (Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai) Tipe Madya Pabean C Banyuwangi, Dsn. Gunung Remuk, Des. Ketapang, Kec. Kalipuro, Selasa (25/11/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pejabat, termasuk Latif Ilmi, Ka KPPBC TMP C Banyuwangi, Letkol Mar Zainal Arifin Tanjung, Komandan Puslatpur 7 Lampon Banyuwangi, dan Kombespol Faisal Wahyudi, Kepala BNN Banyuwangi.
Barang yang dimusnahkan antara lain hasil tembakau ilegal sebanyak 352.663 batang dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 10.152,05 liter, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp. 1.603.421.545,00.
Kapten Kav I Made Slamet Santosa, Danramil Kalipuro, menyatakan bahwa kegiatan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran barang ilegal dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.
Pemusnahan barang milik negara ini berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar, berkat kerja sama yang baik antara Koramil 0825-21 Kalipuro, KPPBC Banyuwangi, dan pihak-pihak terkait lainnya.
Kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya barang ilegal dan pentingnya mematuhi peraturan yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat.
